Logo Website

Disperindag Konawe Sidak Toko dan Gerai Tindak Lanjuti Laporan Rokok Ilegal dan Produk Kedaluwarsa

Pengawasan • 13 October 2026
Disperindag Konawe Sidak Toko dan Gerai Tindak Lanjuti Laporan Rokok Ilegal dan Produk Kedaluwarsa

KONAWE – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Konawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan gerai sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan produk kedaluwarsa di pasaran. [13/10/26]

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang yang beredar sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan barang yang diperdagangkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Konawe, Drs. H. Akib Ras, M.Si., menyampaikan bahwa sidak tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai peredaran barang di pasaran.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen serta mendorong para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kadis Perindag  juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam memeriksa barang dagangan, terutama tanggal kedaluwarsa produk, serta memastikan barang yang dijual memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Langkah tersebut penting untuk mencegah beredarnya produk yang tidak layak dikonsumsi maupun barang yang diduga melanggar ketentuan perdagangan.

Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau produk kedaluwarsa di lingkungan sekitarnya.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Konawe berupaya meningkatkan pengawasan perdagangan sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Disperindag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Kabupaten Konawe.

Kominfo Journalist  Network

[Tim Dokumentasi dan Publikasi Diskominfo]

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Kominfo – 0823-5711-2313

Penulis: Armun