Pemkab Konawe Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Rukbasan Kejaksaan Negeri Unaaha
Konawe, Sulawesi Tenggara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menyerahkan hibah sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan).
Turut Dihadiri oleh Sekda Konawe serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penyerahan hibah tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama antara Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal, SH di Ruang rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11/25).
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar, S.T menyampaikan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap upaya peningkatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Konawe. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat sistem administrasi barang sitaan negara, sekaligus mempercepat proses hukum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal, SH mengapresiasi langkah Pemkab Konawe yang telah memberikan dukungan penuh melalui hibah lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang dihibahkan akan segera diproses untuk pembangunan Rukbasan sebagai sarana penyimpanan resmi benda sitaan dan barang rampasan negara. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini. Hibah tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat penegakan hukum serta pengelolaan aset negara di daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, fungsi dan tanggung jawab Rukbasan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini resmi dialihkan ke Kejaksaan. Pengalihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses penegakan hukum agar benda sitaan dapat langsung dikelola oleh lembaga yang menangani perkara tanpa melalui proses administrasi yang panjang. Selain itu, pengalihan juga mencakup sumber daya manusia dan aset fisik yang sebelumnya berada di bawah Rukbasan.
Di daerah yang belum memiliki fasilitas Rukbasan, Kejaksaan memulai dari awal dengan menyiapkan lahan, melakukan penimbunan, dan pemasangan pagar sementara sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memperkuat infrastruktur hukum di tingkat daerah.
Selain untuk mendukung kelancaran tugas Kejaksaan, pembangunan Rukbasan juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas melalui pelayanan hukum yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Konawe dan Kejari Unaaha menyatakan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di bidang hukum, pengelolaan aset, serta tata kelola pemerintahan yang baik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Penulis: adminkominfo
ARTIKEL TERKAIT
Bupati Konawe Buka Expo Inovasi Desa 2025: Wujud Kolaborasi dan Kreativitas Desa Membangun Daerah
Pemerintahan Daerah
•
1 month ago
KKPD Komdigi 2025: Meutya Hafid Raih Penghargaan Excellence in Digital Governance di CNN Indonesia Awards 2025
Pemerintahan Daerah
•
1 month ago

