Logo Website

Sentra KI Konawe Resmi Beroperasi, Asisten I Hadiri Launching Mewakili Bupati

Pemerintahan Daerah 02 December 2025
Sentra KI Konawe Resmi Beroperasi, Asisten I Hadiri Launching Mewakili Bupati

Konawe — Pemerintah Kabupaten Konawe meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai pusat layanan resmi untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Launching berlangsung di aula kantor pemerintah daerah pada Selasa (2/12/25).

Kegiatan ini diikuti oleh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Dekranasda Kabupaten Konawe, serta pelaku UMKM dari berbagai kecamatan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat Konawe.

Asisten I Setda Konawe, Marjuli Ma’mir, S.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Konawe, Marjuli Ma’mir, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menata ekosistem inovasi dan memastikan setiap karya memiliki legalitas yang jelas. Ia menilai bahwa semakin pesatnya kreativitas pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif memerlukan akses layanan HKI yang mudah, cepat, dan terjangkau di daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hadirnya Sentra KI akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, paten, hingga desain industri. Dengan demikian, produk-produk unggulan Konawe diharapkan memiliki identitas yang kuat dan terlindungi dari risiko peniruan maupun sengketa merek di kemudian hari.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan pemaparan teknis terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan tata cara pendaftarannya. Kehadiran narasumber tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta, khususnya pelaku UMKM yang masih awam mengenai proses pendaftaran HKI.

Pendampingan kepada pelaku UMKM terkait mekanisme pendaftaran HKI

Dalam pemaparannya, narasumber dari Kemenkumham menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan utama untuk menjaga orisinalitas produk. Ia menegaskan bahwa banyak kasus sengketa merek yang melibatkan UMKM terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya pendaftaran merek sejak awal. Melalui Sentra KI Konawe, seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah berkat pendampingan tenaga terlatih yang bekerja sama dengan DJKI.

Peluncuran Sentra KI juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi dan konsultasi langsung bersama tim teknis, yang memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM terkait mekanisme pendaftaran HKI. Pemerintah daerah menargetkan bahwa keberadaan Sentra KI dapat mendorong pertumbuhan inovasi baru, memperkuat ekonomi kreatif, dan meningkatkan daya saing Kabupaten Konawe di tingkat provinsi maupun nasional.

Penulis: adminkominfo

ARTIKEL TERKAIT