Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
SIARAN PERS UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Jakarta, 7 April 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna. “Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik. Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Tim Redaksi – 08132193171
Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id
Penulis: adminkominfo
ARTIKEL TERKAIT
Sekda Konawe Wakili Bupati pada Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial SPP Wawotobi.
Pemerintahan Daerah
•
9 months ago
Bupati Konawe Luncurkan Program Beasiswa untuk Mahasiswa Unilaki
Pemerintahan Daerah
•
7 months ago