Logo Website

Ketua Tim Posyandu Konawe Bekali PPPK Formasi 2026 dengan Pemahaman 6 SPM

Kesehatan 19 August 2026
Ketua Tim Posyandu Konawe Bekali PPPK Formasi 2026 dengan Pemahaman 6 SPM

KONAWE — Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Konawe, Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., memberikan pembekalan mengenai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada peserta orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe Formasi Tahun 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian orientasi PPPK yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr.Penyampaian tersebut menekankan pentingnya rasa syukur, kepedulian sosial, dan penguatan pelayanan masyarakat melalui Posyandu. Disampaikan bahwa masyarakat yang masih diberi kesempatan hadir dan mengikuti kegiatan harus memiliki semangat serta tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Hal utama yang disampaikan adalah penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipahami dan dijalankan secara terintegrasi di tingkat desa. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menyampaikan berbagai persoalan masyarakat, termasuk pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sanitasi, air bersih, serta pelayanan sosial.

Dalam bidang kesehatan, masyarakat didorong memanfaatkan Posyandu, termasuk untuk pemeriksaan ibu hamil dan pelayanan kesehatan lainnya. Setiap desa di Kabupaten Konawe diharapkan memiliki Posyandu yang aktif dan mampu menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan maupun keluhan.

Dalam bidang infrastruktur, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat melaporkan persoalannya melalui Posyandu. Pemerintah melalui perangkat terkait dapat membantu kebutuhan seperti sanitasi, jamban, sumur bor, air bersih, serta perbaikan rumah tidak layak huni, terutama bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Rumah dengan kondisi dinding yang rusak, lantai masih tanah, atau atap yang tidak layak menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Disampaikan pula pentingnya ketepatan sasaran bantuan sosial. Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap atau tergolong mampu diingatkan agar tidak menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat juga diajak untuk mengurangi kebiasaan mengeluh dan meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima.

Selain itu, dibahas persoalan hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu atau merugikan masyarakat. Pemilik ternak diminta bertanggung jawab dengan menjaga dan mengikat hewan peliharaannya. Jika telah diberikan teguran tetapi tidak ada respons, pemerintah desa memiliki mekanisme untuk menangani persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memperkuat pelayanan dan pengaduan masyarakat, disampaikan penggunaan aplikasi SYAHDU yang menghubungkan masyarakat, kader Posyandu, pemerintah desa, dan pemerintah daerah. Keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui kader Posyandu dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap laporan yang belum diselesaikan.

Inti penyampaian: Posyandu diharapkan menjadi pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi. Melalui penerapan enam SPM dan pemanfaatan aplikasi SYAHDU, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebutuhan dan keluhan masyarakat dapat terdata, disampaikan, ditindaklanjuti, dan mendapat solusi secara tepat sasaran.

Pembekalan bagi PPPK Formasi 2026 tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran aparatur untuk memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan pemahaman yang baik mengenai enam SPM, PPPK Kabupaten Konawe diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kominfo Journalist  Network

“Media Informasi Pemerintah Kabupaten Konawe”

[Tim Dokumentasi dan Publikasi Diskominfo]

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Kominfo – 0823-5711-2313

 

Penulis: Armun