Kominfo Konawe Tingkatkan Kepatuhan KIP Lewat Workshop
Konawe – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe menggelar workshop peningkatan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Kab.Konawe.

Workshop secara resmi dibuka oleh Asisten III Setda Konawe, mewakili Bupati Konawe Yusran Akbar, S.T, Dalam sambutannya Mudarman Pagala, S.Sos., M.Si, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan informasi di setiap OPD sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan menjadi kewajiban kita sebagai badan publik untuk memenuhinya sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital, PPID dituntut untuk lebih sigap menghadirkan informasi resmi serta mampu menangkal ancaman disinformasi dan hoaks. Melalui penguatan tata kelola dokumentasi, peningkatan koordinasi, dan pendalaman regulasi, workshop ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan profesionalisme serta menjaga kepercayaan masyarakat. Pembukaan workshop tersebut juga menandai komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih baik dan akuntabel.

Kepala Dinas Kominfo Konawe Drs. H. Muh. Akib Ras ,M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Nurlina, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan mendorong setiap OPD untuk semakin memahami standar layanan informasi publik dan meningkatkan kualitas tata kelola informasi yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperbaiki serta memperkuat komitmen kita dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut, Kominfo Konawe menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang memberikan pemahaman mendalam terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Narasumber menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk menilai kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi terbuka, informasi berkala, hingga informasi yang dikecualikan.

Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, S.Sos., C.Med., dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa monev merupakan mekanisme penting untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan oleh seluruh badan publik. Monev menjadi alat untuk menilai sejauh mana badan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk tanggung jawab dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama monev meliputi penilaian kepatuhan badan publik terhadap regulasi, konsistensi dalam penyediaan informasi, serta kesiapan kelembagaan dalam mengelola data publik. Monev turut menilai kualitas layanan informasi, seperti informasi terbuka, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan, termasuk yang berkaitan dengan keamanan negara, rahasia perusahaan, privasi, dan data pribadi. Selain itu, monev berperan sebagai dasar penyusunan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Komisioner turut menyoroti perbedaan mendasar antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Beberapa informasi yang bersifat tertutup dapat dibuka dalam kondisi tertentu, khususnya untuk kepentingan penegakan hukum. Selain monev, Komisi Informasi Sulawesi Tenggara juga menjalankan dua agenda penting lainnya, yakni Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang memotret kondisi keterbukaan informasi dari berbagai dimensi—politik, hukum, sosial, dan ekonomi—serta penilaian internal badan publik berdasarkan lima parameter: pengumuman informasi, penyediaan informasi, pengembangan website, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan PPID.
Seluruh kegiatan monev tersebut didasarkan pada payung hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta peraturan Komisi Informasi terkait mekanisme monev. Paparan ditutup dengan penegasan bahwa ruang lingkup monev mencakup seluruh aspek keterbukaan informasi, baik kompetensi maupun implementasi, sehingga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui penyelenggaraan workshop ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap seluruh badan publik dapat semakin optimal dalam menjalankan kewajibannya sehingga mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Penulis: adminkominfo
ARTIKEL TERKAIT
bupati Konawe Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI
Pemerintahan Daerah
•
2 months ago
Sekda Konawe Tinjau Seleksi Tenaga Kerja Lokal PT ESG
Pemerintahan Daerah
•
2 months ago