Logo Website

Pemkab Konawe dan Dewan Pengupahan Hitung Formula Upah Berdasarkan Data BPS

Pemerintahan Daerah 20 October 2025
Pemkab Konawe dan Dewan Pengupahan Hitung Formula Upah Berdasarkan Data BPS

Konawe, Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe menggelar rapat kerja membahas perhitungan formula upah minimum tahun 2025/2026 berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Kab. Konawe 20/10/25.

kegiatan ini berlangsung di aula dinas tenaga kerja dan transmigrasi (nakertrans) kabupaten konawe dan dihadiri oleh asisten I, Kabag Hukum, Dinas Kominfo, Kesbangpol, Dinas Perindustian dan Perdagangan,BAPPEDA,BPS, Akadaemis, DPRD, serikat buruh,serta asosiasi pengusaha indonesia (apindo).

565656018_122189416904507032_107284861315992684_n.jpg 656.42 KB

Kepala Dinas Nakertrans Kab. Konawe lidya wulandari nathan marak, S.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK). Proses perhitungan dilakukan dengan mengacu pada formula penetapan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Perhitungan ini sepenuhnya didasarkan pada data resmi dari BPS, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

565745911_122189415806507032_8023063416834535026_n.jpg 319.37 KB

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembahasan upah adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, seluruh unsur dalam tim dewan pengupahan diharapkan memberikan masukan objektif agar hasil rekomendasi nantinya dapat diterima semua pihak.

Sementara itu, perwakilan BPS Kab. Konawe  memaparkan data makroekonomi yang menjadi acuan dalam perhitungan formula, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi tahunan, serta rata-rata konsumsi rumah tangga pekerja. Data ini menjadi dasar bagi Tim Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran penyesuaian upah yang rasional dan sesuai kondisi daerah.

565925788_122189416298507032_4593340485520834354_n.jpg 590.18 KB

Dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi pelaksanaan UMK tahun berjalan, termasuk dampak kenaikan upah terhadap iklim investasi dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Konawe. “Kami berharap keputusan yang dihasilkan nanti dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” tambah salah satu anggota tim dari unsur serikat pekerja.

Rapat Tim Dewan Pengupahan ini akan dilanjutkan dengan tahapan finalisasi dan penandatanganan berita acara sebelum hasil rekomendasi resmi diajukan kepada Bupati Konawe untuk disetujui dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan pelaksanaan perhitungan formula berbasis data BPS ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen memastikan proses penetapan upah berlangsung transparan, berbasis data, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

Penulis: adminkominfo