Logo Website

Pemkab Konawe Siapkan Pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Sosial Digital

Sosial • 05 October 2026
Pemkab Konawe Siapkan Pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Sosial Digital

KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretariat Daerah menyiapkan pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Sosial Digital Kabupaten Konawe Tahun 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat registrasi perlindungan sosial berbasis digital di daerah.

Persiapan pembentukan tim dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Nova Lantai II, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Tingkat Menteri pada 30 September 2026 terkait percepatan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Tim yang akan dibentuk diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam pendataan, pemutakhiran, verifikasi, dan penginputan data masyarakat yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.

Asisten I Setda Kabupaten Konawe, Agus Suyono, S.Pd., M.Pd., mengatakan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memahami kondisi wilayah masing-masing.

“Yang lebih mengenal situasi dan kondisi di wilayahnya adalah para camat, kepala desa, dan lurah. Karena itu, pemerintahan di tingkat kewilayahan memiliki peran penting dalam mendukung percepatan ini,” ujarnya.

Menurut Agus, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan mendukung pemenuhan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sedangkan perangkat daerah lainnya dapat membantu mendorong percepatan pelaksanaan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika mengambil peran dalam penyebarluasan informasi serta publikasi capaian pemerintah daerah terkait pelaksanaan program perlindungan sosial digital.

Di sisi lain, Agus mengingatkan agar percepatan registrasi tidak hanya berorientasi pada jumlah data yang berhasil dimasukkan ke dalam sistem. Ketepatan dan validitas data harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya kesalahan yang dapat menghambat proses verifikasi.

“Kalau kita hanya mengejar jumlah input, tetapi data yang dimasukkan tidak memenuhi kriteria, justru bisa menjadi perlambatan karena harus diverifikasi dan diperbaiki kembali,” jelasnya.

Ia meminta petugas pendataan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, termasuk agen yang terlibat dalam penginputan, memahami persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Pemahaman tersebut diperlukan agar data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya.

Menurutnya, masyarakat yang telah menyerahkan dokumen kependudukan dan mengetahui dirinya telah didata dapat memiliki harapan terhadap program bantuan. Karena itu, petugas perlu memberikan informasi yang tepat dan tidak memberikan kesan bahwa setiap masyarakat yang telah didata secara otomatis akan menerima bantuan.

Untuk memastikan hal tersebut, Asisten I setda konawe mendorong adanya kesamaan pemahaman mengenai dasar pendataan, kriteria penerima, serta mekanisme verifikasi di seluruh tingkatan pemerintahan.

Ia berharap perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), dapat memberikan penjelasan mengenai kriteria yang menjadi pedoman bagi petugas di lapangan.

“Yang kita input harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan apa yang diharapkan dari program perlindungan sosial ini,” tegasnya.

Kualitas data, lanjutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan perlindungan sosial berjalan tepat sasaran. Data yang akurat dan terverifikasi juga akan membantu pemerintah dalam menentukan sasaran program secara lebih efektif.

Rapat tersebut dihadiri Dandim 1417/Kendari, Kapolres Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Kepala BPS Kabupaten Konawe, Kepala BPN Kabupaten Konawe, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Konawe, Manager PLN ULP Unaaha, BPJS Cabang Unaaha, para Asisten Setda Konawe, Inspektur Daerah, Bapenda, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah instansi terkait.

Turut hadir para camat se-Kabupaten Konawe, Koordinator TKSK Kabupaten Konawe, Ketua Tim PKH Kabupaten Konawe, dan unsur lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program perlindungan sosial.

Melalui pembentukan tim dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Konawe berupaya memastikan percepatan registrasi perlindungan sosial digital berjalan secara terarah. Upaya tersebut diharapkan menghasilkan data yang valid dan terverifikasi sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan sosial yang efektif dan tepat sasaran.

Kominfo Journalist  Network

[Tim Dokumentasi dan Publikasi Diskominfo]

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Kominfo – 0823-5711-2313

Penulis: Armun