SEKDA KONAWE BUKA KEGIATAN AKTIVASI CORETAX UNTUK SPT TAHUNAN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP.,MH resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aula Merah Putih Bupati Konawe [[17 /11/2025].
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) serta wajib pajak di lingkungan pemerintah daerah mengenai pentingnya aktivasi akun Coretax sebagai syarat utama dalam pelaporan SPT Tahunan.
Dalam sambutannya, Sekda Konawe menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPP yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan. Ia menegaskan bahwa aktivasi Coretax merupakan proses penting yang harus dilakukan seluruh wajib pajak agar pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahun pajak berikutnya. Dukungan aktif dari perangkat daerah dan partisipasi ASN menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.
Kegiatan tersebut juga menyediakan layanan aktivasi akun Coretax dan pemberian kode otorisasi secara langsung bagi peserta yang belum melakukan aktivasi. Sekda mengimbau ASN maupun wajib pajak yang belum berkesempatan hadir agar segera memanfaatkan layanan aktivasi di KP2 Unaha, KPP Kendari, atau Mal Pelayanan Publik, yang tersedia secara rutin. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat dan proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih optimal.
Mirza, perwakilan dari KPP Kendari, turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya kegiatan aktivasi coretex dan pemberian kode otorisasi yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024. Menurutnya, kegiatan ini menjadi upaya KPP untuk memudahkan wajib pajak dalam melengkapi administrasi perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Mirza menekankan bahwa aktivasi Coretax menjadi syarat wajib bagi pelaporan SPT Tahunan 2025 yang batas akhirnya jatuh pada Maret 2025. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD Kabupaten Konawe atas dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan lancar dan efektif.
Ia mengimbau kepada ASN maupun wajib pajak yang belum mengikuti kegiatan ini untuk segera melakukan aktivasi melalui KP2 Unaaha, KPP Kendari, maupun Mal Pelayanan Publik. Dengan layanan yang tersedia secara berkelanjutan, diharapkan seluruh wajib pajak dapat melakukan aktivasi tanpa hambatan dan siap melaporkan SPT pada tahun mendatang. Pemerintah Kabupaten Konawe bersama KPP berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
Penulis: adminkominfo
ARTIKEL TERKAIT
Sekda Konawe Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama 2025
Pemerintahan Daerah
•
3 weeks ago
SukseskanSPI2025
Pemerintahan Daerah
•
3 months ago